Ujian Nasional Sekolah menengah atas
(disingkat SMA)/ Madrasah Aliyah (MA). Sekolah menengah atas (disingkat
SMA), adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di
Indonesia setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).
Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10
sampai kelas 12.
Pada tahun kedua (yakni kelas 11), siswa SMA dapat
memilih salah satu dari 3 jurusan yang ada, yaitu Sains, Sosial, dan
Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas 12), siswa diwajibkan
mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan
siswa. Lulusan SMA dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau
langsung bekerja.
Pelajar SMA umumnya berusia 16-18 tahun. SMA
tidak termasuk program wajib belajar pemerintah – yakni SD (atau
sederajat) 6 tahun dan SMP (atau sederajat) 3 tahun – maskipun sejak
tahun 2005 telah mulai diberlakukan program wajib belajar 12 tahun yang
mengikut sertakan SMA di beberapa daerah, contohnya di Kota Yogyakarta
dan Kabupaten Bantul.
SMA diselenggarakan oleh pemerintah maupun
swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001,
pengelolaan SMA negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah
Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya
berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan.
Secara struktural, SMA negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas
pendidikan kabupaten/kota.
Sedangkan Madrasah Aliyah (MA) adalah
jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia, setara
dengan sekolah menengah atas, yang pengelolaannya dilakukan oleh
Kementerian Agama. Pendidikan madrasah aliyah ditempuh dalam waktu 3
tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.
Pada tahun kedua
(yakni kelas 11), seperti halnya siswa SMA, siswa MA memilih salah satu
dari 4 jurusan yang ada, yaitu Ilmu Alam, Ilmu Sosial, Ilmu-ilmu
Keagamaan Islam, dan Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas 12),
siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang
memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan madrasah aliyah dapat melanjutkan
pendidikan ke perguruan tinggi umum, perguruan tinggi agama Islam, atau
langsung bekerja. MA sebagaimana SMA, ada MA umum yang sering dinamakan
MA dan MA kejuruan (di SMA disebut SMK) misalnya Madrasah aliyah
kejuruan (MAK) dan madrasah aliyah program keterampilan.
Kurikulum
madrasah aliyah sama dengan kurikulum sekolah menengah atas, hanya saja
pada MA terdapat porsi lebih banyak muatan pendidikan agama Islam,
yaitu Fiqih, akidah, akhlak, Al Quran, Hadits, Bahasa Arab dan Sejarah
Islam (Sejarah Kebudayaan Islam).
Pelajar madrasah aliyah umumnya
berusia 16-18 tahun. SMA/MA tidak termasuk program wajib belajar
pemerintah, sebagaimana siswa sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan
sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Di Indonesia, kepemilikan madrasah aliyah dipegang oleh dua badan, yakni swasta dan pemerintah (madrasah aliyah negeri).
ANGGA. Powered by Blogger.